Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dinas Sosial Kabupaten Muaraenim Monitoring Dan Evaluasi BLT Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Fakir Miskin Dan Lansia Terlantar.

GELUMBANG, Viralblide.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muaraenim adakan monitoring dan evaluasi tentang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak fakir miskin dan lanjut usia (lansia) terlantar yang bertempat di Aula Kantor Camat Gelumbang Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/5/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muaraenim yang diwakili oleh Sagita S.Ip M.Si dan rombongan, Plt. Camat Gelumbang Chandra Firmansyah SE M.Si, Lurah Gelumbang Lismarama Warni SE, Seluruh Kepala Desa dan TKSK Kecamatan Gelumbang, Kelekar dan Muara Belida, serta perwakilan PKH dan tamu undangan lainnya.
Plt. Camat Gelumbang Chandra Firmansyah SE M.Si dalam sambutannya sesaat membuka acara tersebut mengatakan, Kepada Kepala Desa dan Lurah Kecamatan Gelumbang, Kelekar dan Muara Belida, penting sekali melaksanakan evaluasi dan validasi penerima BLT ini, agar tidak terjadi tingginya permasalahan di Kelurahan dan Desa, jadi kepada Lurah dan Kepala Desa bersama perangkat memang benar benar memberikan data yang akurat.

Plt. Camat Gelumbang juga berpesan kepada dinas sosial agar supaya yang telah didata oleh kepala desa agar supaya tersalurkan jangan hanya meberikan harapan palsu, nanti yang susah itu kepala desa dan perangkat.
Perwakilan Dinas sosial Sagita S.Ip M.Si mengatakan, kedatangan kami disini untuk memverfal data yang sudah kami sosialisasikan melalui TKSK, diharapkan kepada kepala desa dapat memverifikasi dan memfalidasi kembali terhadap data yang sudah kami sampaikan.

Sambung Sagita, untuk data yang tidak dapat BLT lagi seperti meninggal dunia atau pindah dan untuk anak yatim, anak piatu dan anak yatim piatu, itu umur sudah 18 tahun dan yang sudah menikah itu tidak dapat lagi bantuan.

Sagita juga menjelaskan untuk yang meninggal dunia itu harus dilampirkan data pendukung seperti surat kematian atau akte kematian, dan anak yang sudah lewat dari 18 tahun itu tidak dapat lagi BLT, batasnya hanya 17 tahun 11 bulan, kalu sudah 18 tahun harus dikeluarkan, juga dengan penerima yang sudah pindah dan juga yang sudah menikah juga tidak dapat lagi bantuan, walaupun umurnya dibawah 18 tahun kalu sudah menikah harus dikeluarkan dari data penerima, karena bantuan uang ini kedepannya akan dipertanggung jawabkan.

Masih kata Sagita untuk yang berhak menerima BLT ini, anak yatim yaitu anak yang tidak punya bapak dan miskin, anak piatu yaitu anak yang tidak punya ibu dan dalam kehidupannya miskin, anak yatim-piatu ini yang wajib di beri bantuan, juga untuk anak fakir miskin yang punya bapak dan ibu namun kehidupannya miskin, serta lansia yang terlantar, ini semua yang layak mendapatkan bantuan tersebut.