Belum 24 Jam Beraksi, Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang.
GELUMBANG, Viralblide.com - Dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun sawit Dusun 2 Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang pada Jum'at (7/6/2024).
Dua orang pelaku curas diketahui bernama Ikang Fauzi Alias Ucit Bin Usman (25) warga Dusun I Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim dan Rio Waldi Bin Abu Nawi (28) warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH menjelaskan, Penangkapan dua orang pelaku curas tersebut berawal dari Polsek Gelumbang mendapat laporan dari Korban yang bernama Sutarjo Bin Marto Hartono (50) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang, pada hari Jum'at Tanggal 07 Juni 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib, korban mengatakan pada saat dirinya dalam perjalanan menuju ke kebun miliknya, tiba-tiba di tengah perjalanan ada 2 orang yang tidak dikenal menghadang dijalan, tepatnya di kebun sawit, dua orang tersebut menodongkan senjata api kearah korban.
Sambung Kapolsek Gelumbang, selanjutnya pelaku memukul kepala korban sambil mendorongnya sehingga korban terjatuh dari Sepeda motor miliknya, melihat korban terjatuh para pelaku langsung membawa lari sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BG 5976 DAC, setelah sepeda motor miliknya dibawa lari oleh dua orang pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah).
Setelah menerima Laporan tersebut Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH, beserta Tim Puma polsek Gelumbang, untuk melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, sehingga Pada hari itu juga Jum'at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim Puma Polsek Gelumbang mengetahui keberadaan para pelaku sedang berada di Desa Tapus Dusun 1 Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya pada pukul 23.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Sutra Efendi SH beserta Tim Puma Polsek Gelumbang dan di back up oleh Personil Reskrim Polsek Lembak yakni Briptu Arma tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, langsung melakukan penangkapan para pelaku di rumahnya, di Dusun 1 Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, yang mana rumah pelaku 1 (Ikang Fauzi alias Ucit) dan pelaku 2 (Rio Waldi) bersebelahan dinding, Sehingga para pelaku berhasil di amankan bersama dengan barang bukti.
Masih kata AKP Robby Monodinata, adapun barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BG 5976 DAC, Noka : MH1JM2115GK118419, Nosin : JM21E1118353 dan 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek beserta 1 butir amunisi, berhasil diamankan Polsek Gelumbang.(*)