Satu Lagi DPO Tersangka Diduga Pembunuhan di Desa Payabakal Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang.
GELUMBANG, Viralblide.com - Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap satu orang lagi DPO Tersangka pembunuhan berencana dan Pencurian dengan kekerasan terhadap Korban Samidi (71) warga Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Selasa lalu tanggal 15 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Gelumbang Iptu S.Z Graciano Lahama STr.K, mengatakan setelah mengamankan satu orang pelaku Pembunuhan dengan kekerasan dan pencurian yang terjadi di Desa Payabakal atas nama Samidi (71) yang dilakukan oleh Randi Junianto (28) warga Dusun I Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, kini kita mengamankan satu orang lagi pelaku bernama Mukmin (20) warga Dusun I Desa Tanjung pering Kecamatan Tanjung pering Kabupaten Ogan ilir.
Kapolsek Gelumbang Iptu S.Z Graciano Lahama juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Mukmin (20), Berawal dari Kapolsek Gelumbang Iptu S.Z Graciano Lahama, S.Tr.K Mendapatkan informasi keberadaan pelaku (Mukmin) kemudian Kapolsek Gelumbang memerintahkan kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi SH dan Tim Puma Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sedang berada di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, selanjutnya Kanit Reskrim melakukan koordinasi kepada Tim Reskrim Polsekta Seberang Ulu 1 Palembang dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kronologis kejadian, pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di dapur dalam rumah korban di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit mobil dump truck hino tahun 2010 warna hijau Nopol BG 8277 UH dengan Noka : MJEC1JG43A50-08447 dan Nosin : W04DTRJ16919 STNK An. BANIAH RAHMAT UTAMA (BRU) dan korban yang meninggal dunia An. Samidi Bin Harisun (71) kejadian tersebut bermula pada saat saksi Ganadi, Robi dan Harto menemukan korban yang sudah meninggal dunia dan sudah menggeluarkan bau yang tidak sedap di dapur rumah korban, yang mana sebelumnya Nomor Hp: 0852-7939-7465 milik korban sudah tidak bisa di hubungi semenjak hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib.
Selanjutnya keluarga korban dan Pihak PT. BRU tempat korban bekerja berusaha mencari keberadaan korban dengan cara melacak keberadaan Whatshapp korban yang aktif dan posisi Handphone android (whatshapp) ditemukan di kamar rumah korban tetapi korban dan 1 (satu) unit mobil dump truck hino tahun 2010 warna hijau Nopol BG 8277 UH yang dikendarai korban tidak diketahui keberadaan nya.
Setelah mengetahui posisi korban sudah meninggal dunia dalam keadaan terlentang, tangan terikat, mulut disumbat menggunakan kain serta ditutupi kain sejadah dan baleho, para saksi langsung melaporkan kepada pihak keluarga dan Pemerintah Desa setempat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Dan tersangka berinisial RJ telah lebih dahulu ditangkap, motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban yaitu sebuah mobil dump truck.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu Palu Besar / Bodem (alat yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban), Kayu Balik (alat yang digunakan para pelaku untuk membunuh korban), Tali (alat yang digunakan para pelaku untuk mengikat korban), 1 (satu) unit mobil dump truck hino tahun 2010 warna hijau Nopol BG 8277 UH dengan Noka : MJEC1JG43A50-08447 dan Nosin : W04DTRJ16919 STNK An. BANIAH RAHMAT UTAMA ( barang milik korban yang diambil oleh para pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor honda verza warna putih ( milik pelaku Mukmin)
Para pelaku ini kita jerat dengan Kasus Pembunuhan berencana dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud Pasal 340 Kuhp dan Pasal 365 ayat ( 3 ) Kuhp, tutur Kapolsek Gelumbang.(Red)