Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Penganiayaan di Gelumbang Berhasil Diamankan Polisi.
MUARAENIM, ViralBlide.com - Respons cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel. Dalam hitungan jam, kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Gelumbang, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dua orang pelaku tersebut diketahui bernama Rahmad (19) dan Pemas (22) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang telah melakukan Penganiayaan terhadap Muhammad Riski Julian (18) warga Jalan Merdeka Kelurahan Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya WP, S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim IPDA Budianto SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (8/7/2025), dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
Kejadian bermula saat tiga orang dari arah Palembang, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah, melintas di di jalan raya Gang Bonsai Kelurahan Gelumbang, yang dikendarai oleh Pelaku. Saat itu, korban, yang bernama Muhammad Riski Julian meneriaki rombongan pelaku.
Tersinggung karena terikan tersebut, rombongan pelaku, memutar balik dan berhenti di dekat korban, namun kemudian pergi ke arah Prabumulih. Tak berselang lama, sekitar 30 menit kemudian, rombongan pelaku kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan balok. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan terjatuh di tempat kejadian.
Pihak keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gelumbang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah Rahmad (19) dan Pemas (22), keduanya warga Desa Sigam. Keduanya ditangkap saat masih berada di sekitar wilayah Kecamatan Gelumbang,” terang Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya.
Sambung Kapolsek Gelumbang, Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 3183 DAJ serta satu bilah senjata tajam jenis samurai bergagang dan bersarung warna hitam dengan panjang sekitar satu meter.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” pungkas Kapolsek Gelumbang. (Rel)