Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Diduga Gudang BBM Ilegal Di Desa Talang Taling di Jalan Patra Tani Muara Belida Tidak Tersentuh Hukum.

MUARAENIM, ViralBlide.com - Diduga adanya sebuah gudang tempat penimbunan BBM Ilegal terletak di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, tepatnya di jalan Menuju Patra Tani Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan wilayah hukum Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, Selasa (22/7/2025). 

Hasil pantauan awak media di lapangan, ada sebuah gudang diduga tempat penimbunan/pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di wilayah Desa Talang Taling Kecamaan Gelumbang tidak tersentuh hukum.

Gudang BBM Ilegal tersebut diduga sudah cukup lama beroperasi dan Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut terlihat dengan jelas di pinggir jalan menuju Kecamatan Muara Belida masih di wilayah Desa Talang Taling Kecamaan Gelumbang. 

Dari keterangan seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, Kalau siang hari gudang tersebut memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau sore hingga tengah malam banyak mobil yang keluar masuk gudang tersebut. 

“Kami ini takut dan resah kalau nanti terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu yang lalu, disuga gudang BBM ilegal yang terbakar.” Pungkasnya.

Tindakan para mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan aktivitas para mafia pelaku penimbunan BBM minyak solar Ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadinya ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.

Kegiatan bongkar – muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal, melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.

Hal ini juga diharapkan Kepada, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH dan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, M.Si, untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal khususnya di wilayah Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan.