Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia di Desa Sukameridu, Berhasil Diringkus Polsek Sungai Rotan.

MUARAENIM, ViralBlide.com - Setelah empat bulan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial RS (22) warga Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diringkus. Pelaku kasus penganian yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Sukameridu Kecamatan Sungai Rotan ini ditangkap aparat Polsek Sungai Rotan di Kota Palembang Sumatera Selatan pada Selasa (21/10/2025). 

Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, mengatakan, RS adalah pelakunya terhadap Ferdi Ardiansyah (18) warga Desa Sukameridu Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di dirumah korban di Desa Suka Merindu Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, Sekira pukul 19:00 wib. 

Kronologis kejadiannya, AKP Sumartono SE, menjelaskan bahwa keterangan dari pelaporJunaidi (50) selaku ayah korban, saat itu anak pelapor bernama Ferdi Ardiansyah (18) keluar hendak membeli token listrik ke warung, pada hari Sabtu 29 Maret 2025, sekitar pukul 20:00 wib pelapor mendapat kabar bahwa anaknya, luka di tusuk oleh orang dan sudah di bawah ke bidan Desa di Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. 

Setelah mendapat laporan tersebut Junaidi bergegas ke rumah Bidan Desa tersebut, sampai disana Junaidi sudah melihat anaknya Ferdi Ardiansyah (18) mengalami luka tusuk di perut sebelah kirinya, atas kejadian tersebut Junaidi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan untuk di tindak lanjuti.

Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Sungai Rotan memerintah Anggotanya untuk segera olah TKP, dan saat melihat korban mengalami luka yang serius Anggota Polsek Sungai Rotan langsung mengevakuasi korban untuk di rawat di RSUD Prabumulih, setelah dilakukan perawatan selama lebih kurang 12 jam di RSUD Prabumulih, nyawa korbanpun tidak terselamatkan. 

Sedangkan pelaku inisial RS (22) setelah melakukan penganiayaan tersebut, langsung melarikan diri dan sering berpindah-pindah tempat.

“Pelaku ini licik, saat dilakukan pengejaran oleh Anggota kita, pelaku sering berpindah-pindah tempat,” kata AKP Sumartono. 

Kapolsek Sungai Rotan menambahkan, dan pada hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025 kita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di Suka Bangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, pada saat itu juga sekira pukul 15.30 Wib, pelaku RS berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin. 

"Berawal dari mendapatkan informasi bahwa pelaku RS sedang berada di Kota Palembang, kemudian Kita perintahkan Kanit Reskrim beserta team SURO untuk melakukan penyelidikan, kemudian Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin berkordinasi dengan Polsek Sukarami kota Palembang, berkolaborasi untuk melakukan penangkapan pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sungai Rotan. 

AKP Sumartono juga menjelaskan, pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku pun dijerat dengan pasal 351 Ayat (3 ) KUH.(*)