Tak Sampai 24 Jam, Polsek Sungai Rotan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
MUARAENIM, ViralBlide.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang telah terjadi di Dusun 1 Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) di Kebun warga Desa setempat.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE menjelaskan, pelaku berinisial ED (49) warga Dusun I Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaannya.
Sedangkan Korban bernama Musnayawati alias Oyek (55) juga warga Dusun 1 Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, yang saat ini masih dirawat di RS AR Bunda Prabumulih, yang mengalami luka robek di dua bagian, akibat sabetan parang pelaku.
Kasus ini bermula pelaku inisial ED (49) sedang duduk di depan rumah mengupas Ubi, pada hari Kamis 09 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 wib, tiba-tiba Korban datang memaki-maki pelaku dan juga korban sempat melempar batu ke arah pelaku, akan tetapi tidak mengenai, mendapati hal tersebut pelaku pun Emosi dan langsung mengambil 1 bilah parang di bawa kursi depan teras rumahnya dan langsung membacok korban menggunakan parang tersebut sebanyak 2 kali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka Robek di bagian Tangan kanan dan Punggung belakang, korban pun berlari minta pertolongan kepada warga sekitar, kemudian korban langsung di bawa ke Puskesmas Sukarami dan dirujuk ke RS AR Bunda Kota Prabumulih, akibat kejadian tersebut Elpan Ramadona (31) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Sungai Rotan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun warga di Desa Penandingan.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin beserta tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini pelaku beserta barang bukt berupai 1 (satu) Bilah parang dengan panjang lebih kurang 50 cm.
Kapolsek Sungai Rotan menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah cepat merespons informasi masyarakat serta mengingatkan pentingnya sinergi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. kami berkomitmen terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutup AKP Sumartono.