Penghujung Masa Tugas Kanit Reskrim, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Sukadana.
MUARAENIM, ViralBlide.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan, tepatnya di Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap seseorang.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi Pada Hari Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Pondok Kebun Karet Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan. Korban atas nama Nela Puspita Sari Binti Kaswan (25) seorang Petani, warga Dusun IV Desa Sukajadi Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, dan pelaku tersangka penganiayaan atas nama Candra Bin Dulpani (44) seorang Petani warga jalan Terata Komplek Pemda Desa Bukit Betung Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bermula sebelumnya pelaku atas nama Candra (44) mengajak janjian bertemu dengan korban Nela Puspita (25) di TKP, di pondok kebun karet milik korban, setelah bertemu pelaku pun berniat mengajak Rujuk/kembali kepada korban, akan tetapi korban tidak mau, pelaku pun kalap mata, saat korban menoleh ke arah lain, tiba-tiba pelaku langsung menyiram cuka parah (Air Keras) dari arah belakang tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut korban merasa panas dan lari keluar Pondok, melepaskan pakaiannya untuk menyelamatkan diri, setelah menyiram pelaku mengambil satu HP merek VIVO Y02 milik korban yang sebelumnya diletakkan di pondok, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
Atas kejadian penyiraman cuka para tersebut, korban menderita luka bakar di tubuh dan dilarikan ke RSUD Prabumulih untuk mendapatkan perawatan, atas kejadian itu orang tua korban Kaswan (58), warga Dusun IV Desa Sukajadi Kecamatan Sungai Rotan, merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk ditindaklanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mar Erwin bersama Team Suro untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan korban, serta barang bukti berupa surat bukti berobat. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Puncak dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui informasi keberadaan pelaku, berada di Perumahan Pemda Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka belitung.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, segera memerintahkan Kanit Reskim Polsek Sungai Rotan Iptu Mar Erwin bersama Team Suro untuk melakukan penyelidikan dengan di bantu Back up oleh Anggota Polres Bangka Sungai Liat.
akhirnya pada hari Kamis 12 Februari 2026, Pelaku atas nama Candra (44) berhasil diamankan Kanit Reskrim bersama team Suro dan dibantu Anggota Polres Bangka Sungai liat, di perumahan Pemda Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka belitung, selanjutnya pelaku atas nama Candra Langsung dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil dimankan, berupa 1 (satu) Helai baju kaos lengan panjang warna merah muda dalam keadaan sobek diduga akibat cairan cuka parah (Air Keras), 1 (satu) helai celana Leging warna hitam bagian samping ada list putih dalam keadaan sobek diduga akibat cairan cuka parah (Air Keras), 1 (satu) buah botol warna putih merk cap OBOR dan 1 (satu) Buah kotak HP VIVO Y02.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Mar Erwin, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Polsek Sungai Rotan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sumartono.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000. Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sungai Rotan.
Tak lupa Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, mengucapkan selamat atas prestasi Kanit Reskrim Sungai Rotan Iptu Mar Erwin di masa penghujung tugasnya sebagai Kanit Reskrim Sungai Rotan telah menoreh beberapa prestasi dan ungkap kasus penganiayaan ini, dan selamat bertugas sebagai Kanit Sabhara Polsek Rambang Lubai, jalankan tugas dengan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
(*)




