Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Polsek Sungai Rotan Berhasil Amankan Salah Satu Pelaku Curanmor yang Beraksi di Desa Petar Dalam.

VIRALBLIDE.COM - Polsek Sungai Rotan melalui Unit Reskrim Suro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang di diparkir depan rumahnya di Dusun III Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Jum'at (7/8/2026). 

Peristiwa pencurian tersebut pada Jumat, tanggal 03 Juli 2026, ketika itu, sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018 warna putih, Nomor Polisi BG 6496 ACJ, milik pelapor/korban atas nama M.Danil Andika Pratama Bin Mirzargen (19) warga Desa petar dalam Kecamatan Sungai Rotan, diparkir di dekat rumah tetangga yang berada di depan rumahnya di bawa orang.

Saat itu, Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendengar suara kunci sepeda motornya berbunyi, lalu Korban keluar dari rumahnya dan melihat seseorang yang diduga pelaku sedang menaiki dan membawa kabur sepeda motor miliknya.

Setelah melihat motor miliknya dibawa orang kabur, Korban pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sambil berteriak minta pertolongan kepada warga. 

Dalam upaya melarikan diri, akhirnya pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah kebun pisang yang berada di dekat Sungai Lematang dan kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan pengejaran akhirnya Sepeda motor milik korban ditemukan, karena sepeda motor tersebut disembunyikan dikebun pisang oleh pelaku, beberapa warga berinisiatif untuk melakukan pengintaian dari jarak tertentu dengan tujuan mengetahui siapa yang akan mengambil sepeda motor tersebut dan akan mengetahui siapa pelakunya. 

Tidak lama kemudian, para warga melihat ada dua orang yang diduga pelaku curanmor, datang menghampiri dengan maksud hendak mengambil sepeda motor itu. Mengetahui hal itu, warga pun segera melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Namun, keduanya berhasil melarikan diri sehingga tidak dapat diamankan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rotan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom segera memerintah Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan untuk menyelidiki kasus tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, SH bersama anggota, segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim telah mengetahui identitas para pelaku dan segera melakukan pencarian. 

Dan akhirnya pada Kamis 6 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku atas nama inisial YA alias A (23), sedang berada di rumah saudaranya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. 

Atas informasi tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 15.00 WIB, pada Kamis 6 Agustus 2026, tim unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial YA alias A (23) yang sedang bersembunyi di dalam kasur di rumah saudaranya di Desa Kemang Kecamatan Lembak, terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, tersangka atas nama inisial YA alias A ini, warga Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan, diketahui merupakan residivis. Sebelumnya, pada Maret 2025, tersangka pernah ditangkap dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan. Setelah menjalani masa hukuman, tersangka bebas pada Juni 2026. 

Namun, baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas, dengan menjalani hukuman tersebut bukan membuat tersangka kena efek jera, malah tersangka kembali berulah dengan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam menjalankan aksi curanmornya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial F, warga yang sama. Saat ini, rekan tersangka inisial F tersebut masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), jelas Iptu Suhendri. 

Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018, warna putih, Nomor Polisi BG 6496 ACJ, Nomor Rangka MH1JFZ125JK920939, Nomor Mesin JPFZ1E2924724, STNK atas nama Ujang Sarasin telah diamankan di Polsek Sungai Rotan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP. Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, mengimbau kepada masyarakat, agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area parkir ataupun ditempat rumah ibadah.(*)