Viralblide.com adalah situs media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya, Wartawan Viralblide.com dalam bertugas menggunakan tanda pengenal dan surat tugas serta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Polsek Sungai Rotan Kembali Ungkap Kasus Pencurian Di Desa Penandingan, Seorang Pria Diamankan.

MUARAENIM, ViralBlide.com - Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung 3 Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wib, di rumah korban di Kampung 3, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar serta jendela rumah korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 (dua) unit handphone merek Vivo Y28, 1 (satu) unit iPad/Tablet merek Huawei MatePad SE, serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rotan. 

Setelah mendapatkan laporan Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan oleh TKP dan melakukan penyelidikan, dari hasil rangkaian penyelidikan Unit Reskrim mendapatkan identitas terduga tersangka. 

Pada hari Sabtu, tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka sedang mengalami kecelakaan dan berada di Puskesmas Lembak, diduga tersangka habis melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba) dan membawa kendaraan hasil curian menuju wilayah hukum Polres Muara Enim. Setibanya di wilayah Lembak, tersangka mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan di Puskesmas Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil penyelidikan terdapat informasi tersangka diduga juga melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres PALI.
Mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Puskesmas Lembak, Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aiptu Heri Defriansyah, S.H., segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom. 

Tak menyia-nyiakan kesempatan Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, langsung memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan untuk segera mendatangi Puskesmas Lembak guna memastikan keberadaan tersangka.

Setibanya di Puskesmas Lembak, personel mendapati tersangka atas nama Putra (31) warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan, sedang berada di Puskesmas Lembak dan mendapatkan penanganan ringan dari perawat medis akibat kecelakaan yang dialaminya.

Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan identitasnya, tersangka Putra (31) setelah mendapatkan perawatan medis, langsung diamankan dan dibawa Unit Reskrim ke Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Vivo Y28, satu kotak Handphone merek Vivo Y28 dan satu kotak iPad/Tablet merek Huawei MatePad SE. 

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan. 

Iptu Suhendri, juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Rotan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Polres MUBA dan Polres PALI guna mendalami keterkaitan tersangka dengan perkara curanmor di wilayah mereka, pungkas Iptu Suhendri. (*)