Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Curas di Desa Petar Luar, Tersangka Berhasil Diamankan.
MUARAENIM, ViralBlide.com - Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kebun karet Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 Wib, saat itu Korban seorang anak perempuan berinisial DES (19), sedang menunggu bapaknya menyadap karet di jalan kebun Desa Petar Luar sambil bermain Handphone (HP) di atas sepeda motor.
Saat melihat korban lagi sendirian, tersangka datang dari arah belakang, tiba-tiba memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka kembali memukul korban, hingga HP milik korban terjatuh.
Selanjutnya, tersangka mengancam korban menggunakan pisau dan mengambil HP tersebut, setelah mendapatkan HP milik korban, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, S.H., bersama Tim Suro Polsek Sungai Rotan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial UJ (40), warga Dusun 4, Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dan akhirnya Pada Kamis, 27 Agustus 2026, tim Suro yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom, bersama Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, S.H, dan tim krimsus Suro, berhasil mengamankan tersangka, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom membenarkan bahwa, telah berhasil mengamankan seorang tersangka Curas di Desa Petar Luar, tersangka yang berinisial UJ (40) warga Dusun 4 Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan, bermula pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 Wib, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah salah satu warga di Kampung 4, Desa Petar Luar.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., bersama Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, S.H., beserta personel Polsek Sungai Rotan mendatangi lokasi, dan didapati tersangka memang ada, Saat akan diamankan, tersangka melarikan diri ke arah belakang rumah sehingga dilakukan pengejaran, namun akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri S.Kom mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Iptu Suhendri.
Saat ini penyidik Polsek Sungai Rotan masih melengkapi berkas perkara, tersangka sudah diamankan, bersama barang bukti berupa satu buah balok kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm, yang digunakan tersangka untuk memukul korban, satu lembar nota bukti pembelian HP, satu buah kotak HP merek iPhone dan satu unit HP merek iPhone XR warna hitam. Tersangka dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, jelas Iptu Suhendri, S.Kom.(*)

